Cari Blog Ini

Kamis, 26 April 2018

Demi Keamanan, Pakailah Helm Saat Berkendara

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 291 ayat 1:

"Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu".

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri




Tidak ada komentar:

Posting Komentar