Cari Blog Ini

Ijin Keramaian

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Jenis Keramaian dan Persyaratannya
A.  IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:

1.   Pentas musik band / dangdut
2.     Wayang Kulit
3.     Ketoprak
4.     Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN:
1.   Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
a.   Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
c.    Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1( satu) lembar
2.   Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
a.   Surat Permohonan Ijin Keramaian
b.   Proposal kegiatan
c.    Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
d.   Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

B.  IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar: 
1.   KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2.   Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak/29/VII/1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik TNI.
3.   Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap/02/XII/1995 Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN: 
1.   Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a.   Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa?
b.   Jumlah dan Jenis Kembang api
c.    Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api
d.   Identitas Penyala Kembang Api
e.   Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f.     Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g.   Rekomendasi dari Polsek setempat

2.   Surat ijin Impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.


C.  PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang–Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum:

a.   Unjuk rasa/Demonstrasi.
b.   Pawai
c.    Rapat Umum
d.   Mimbar Bebas

KETENTUAN:
·        Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
·        Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
·        Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
a.   Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b.   Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c.    Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d.   Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e.   Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f.     Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

·        Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

a.   Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b.   Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
c.    Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d.   Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun.

PERSYARATAN:
a.   Maksud dan tujuan
b.   Lokasi dan rute
c.    Waktu dan lama Pelaksanaan
d.   Bentuk
e.   Penanggung jawab / Korlap
f.     Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g.   Alat peraga yang digunakan
h.   Jumlah peserta.

Sumber: polri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar