RumahCom – Ulasan
yang akan dibahas tim redaksi Rumah.com kali ini mungkin masih dialami oleh
sebagian besar masyarakat. Entah itu mereka yang tinggal dalam sebuah kawasan
permukiman, atau di lingkup perumahan alias klaster.
Lebar carport/garasi
rumah yang kurang memadai untuk jumlah kendaraan, memicu sebagian penghuni
rumah untuk memanfaatkan ruang publik, yaitu pinggir jalan. Lebih parah lagi,
pinggir jalan yang digunakan untuk memarikir mobil adalah pinggir jalan depan
rumah tetangga.
Sebenarnya ada cara yang
bisa dilakukan si tetangga yang merasa terganggu tersebut, yaitu mendatangi
ketua RT/RW untuk menyampaikan keluhan dan meminta solusi.
Langkah awal yang akan
dilakukan ketua RT/RW biasanya adalah menegur pemilik rumah yang memarkir kendaraannya
di depan rumah tetangga. Jika si pemilik rumah memahami tata cara bertetangga
yang santun, teguran ini pasti diterimanya dengan lapang dada serta merubah
perilaku.
Akan tetapi bila metode
kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil yang baik, maka jalur perdata merupakan
langkah terbaik yang bisa ditempuh.
Merujuk Undang-undang yang berlaku
Dalam Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Sumber:
hukumonline.com)
Oleh karena itu, Anda
dan tetangga yang kerap memarkir sembarangan itu punya kedudukan sama di mata
hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Sementara berbicara
tentang jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong
atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk
jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk
keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua
yang berkepentingan.”
Mencermati makna dari
pasal tersebut, Anda selaku warga memiliki hak untuk mempergunakan jalan
lingkungan layaknya tetangga lain. Jadi, apabila ada tetangga yang ingin
mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobilnya, ia harus meminta izin
terlebih dahulu.
Namun bila ia berbuat
semaunya hingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan, Anda dapat menggugatnya
secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.”
Sedangkan yang
termasuk dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan
yang:
- Bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Melanggar
hak subjektif orang lain;
- Melanggar
kaidah tata susila;
- Bertentangan
dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya
dimiliki seseorang, dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau
terhadap harta benda orang lain.
Berkaitan dengan
perkara ini, tetangga tersebut telah melanggar hak subjektif Anda sebagai
pemilik rumah untuk dapat keluar rumah dengan nyaman dan tanpa ada gangguan.
Tidak hanya itu,
tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang ada di masyarakat. Karena
pada dasarnya, dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa
tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.
Dalam hal ini, Anda
merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu tetangga
tersebut memindahkan mobilnya.
Akan tetapi, untuk
dapat menggugatnya atas dasar perbuatan melawan hukum, tindakan tetangga tadi
harus memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan.
Maka dari itu, Anda
harus membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga
tersebut. Misalnya, Anda sering terlambat ke kantor imbas kejadian ini,
sehingga menimbulkan kerugian bagi profesi dan pendapatan Anda.
Fathia Azkia
Penulis adalah content writer di Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:Fathiaazkia@rumah.com atau melalui Twitter: @fathianyaaa
Sumber/Artikel asli: rumah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar